Fungsi dan Peran Lawyer/ Pengacara


Fungsi dan Peran Lawyer/ Pengacara Beserta Nilai Moralnya. Lawyers atau bisa disebut sebagai advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang-undang.



UU Advokat dapat dinyatakan bahwa advokat adalah sebagai penegak hukum yang memilikikedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa, dan juga polisi.

Fungsi dan Peran Lawyer Pengacara Beserta Nilai Moralnya
Fungsi dan Peran Lawyer atau Pengacara
Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, peran danfungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.

Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Silahkan Anda membaca beberapa fungsi dan peran lawyers beserta nilai moralnya yang perlu diketahui dan dipelajari.

Peranan Sebagai Pengacara atau Advokat


  •     Peranan yang sangat ideal (ideal role).
  •     Peranan yang juga seharusnya (expected role).
  •     Peranan yang dapat dianggap oleh diri sendiri (perceived role).
  •     Peranan yang sebenarnya dapat dilakukan (actual role).

  Fungsi dari Lawyers atau Advokat


  •     Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  •     Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
  •     Melaksanakan sebuah kode etik advokat.
  •     Memberikan suatu nasehat hukum; (legal advice).
  •     Memberikan sebuah konsultasi hukum (legal consultation).
  •     Memberikan suatu pendapat hukum (legal opinion).
  •     Menyusun suatu kontrak-kontrak (legal drfting).
  •     Memberikan suatu informasi hukum (legal information).
  •     Membela suatu kepentingan para klien (litigation).
  •     Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).
  •     Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid).

Nilai – Nilai Moral Sebagai Lawyers atau Advokat


Berikut adalah beberapa rangkuman mengenai nilai-nilai moral sebagai lawyer atau advokat yang harus Anda pelajari.


1. Nila – Nilai Kemanusiaan (Humanity)

Dalam arti penghormatan pada sebuah martabat kemanusiaan.

2. Nilai – Nilai Keadilan (Justice)

Dalam arti dorongan untuk dapat selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.

3. Nilai Kepatuhan atau Kewajaran (Reasonableness)

Dalam arti bahwa upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat.

4. Nilai Kejujuran (Honesty)

Dalam arti adanya dorongan kuat untuk dapat memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang. Kesadaran untuk selalu menghormati dan juga menjaga integritas dankehormatan profesinya.


Baca Juga Tugas dan Tanggung Jawab Lawyers


5. Nilai Pelayanan Kepentingan Public (To Serve Public Interest)

Dalam arti bahwa di dalam sebuah pengembangan profesi hukum telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari di pegang teguhnya nilai-nilaikeadilan, kejujuran, dan juga kredibilitas profesinya.

Berbagai Kode Etik Sebagai Lawyers atau Advokat


Dibawah adalah penjelasan mengenai berbagai kode etik sebagai lawyer atau pangacara yang harus Anda ketahui dan pelajari.

 

1. Kode Etik Advokat Terhadap Klien


  • Advokat dalam berbagai perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
  • Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
  • Advokat tidak dibenarkan untuk menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditangani akan menang.
  • Dalam menentukan besarnya sebuah honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
  • Advokat tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
  • Advokat dalam mengurus perkara yang cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang.
  • Advokat juga harus menolak mengurus perkara yang menurut suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
  • Advokat wajib memegang sebuah rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap akan menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan para klien itu.
  • Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi para klien yang bersangkutan, dengan tidak dapat mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
  • Advokat juga akan mengurus suatu kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Hak retensi advokat terhadap para klien diakui sepanjang tidak akan me­nimbulkan suatu kerugian kepentingan klien.

2. Kode Etik Advokat Terhadap Teman Sejawat


  • Hubungan antara teman sejawat advokat juga harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling memercayai.
  • Advokat ini bila akan membicarakan teman sejawat atau juga jika berpapasan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Keberatan-keberatan terhadap suatu tindakan pada teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk dapat disiarkan melalui media massa atau cara lain.
  • Advokat tidak juga diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
  • Apabila para klien hendak mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima suatu perkara itu setelah menerima bukti dari pencabutan pemberian kuasa advokat semula dan juga berkewajiban mengingatkan para klien untuk dapat memenuhi kewajibannya apabila masih ada, terhadap ad­vokat semula.
  • Apabila suatu perkara kemudian dapat diserahkan oleh para klien terhadap advokat baru, maka advokat semula wajib juga memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk dapat mengurus perkara itu, dengan memerhatikan suatu hak retensi advokat terhadap klien tersebut.

Penutup Fungsi dan Peran Lawyer

Sekian artikel seputar dunia hukum dengan topik pembahasan mengenai Fungsi dan Peran Lawyer/ Pengacara Beserta Nilai Moralnya. Semoga mampu memberikan informasi yang berguna dan bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.