Pengertian Pengacara/ Lawyers Menurut Para Ahli


Pengertian Pengacara/ Lawyers Menurut Para Ahli Hukum. Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Pengertian Pengacara Lawyers Menurut Para Ahli
Pengertian Pengacara Lawyers Menurut Para Ahli
Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian pengacara atau lawyers menurut para ahli yang disadur dari situs seputarilmu.com

Pengertian dan Definisi Advokat/ Lawyers


Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang-undang.

UU Advokat dapat dinyatakan bahwa advokat adalah sebagai penegak hukum yang memilikikedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa, dan juga polisi.

Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, peran danfungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.

Advokat merupakan suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.

Ia disebut mulia karena ia juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi hukum dan hak asasi manusia dan yang dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak fundamental mereka di depan hukum.


Baca Juga Tugas dan Tanggung Jawab Lawyers/ Pengacara


Kata advokat, secara etimologis ini berasal dari bahasa latin “advocare”, yang berarti “to defend, to call to one,s aid to vouch or warrant.”

Sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu “advokate” berarti “to speak in favbour of or depend by argument, to support,indicate,or recommanded publicy.”

Secara terminologis, juga terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah dan sudah ada sejak masa kolonial hingga sekarang.

Menurut RUU KUHAP pengertian advokat juga ialah seorang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.

Pengertian Lawyers atau Advokat Menurut Para Ahli Hukum


Berikut ini adalah beberapa pengertian dari lawyers atau pengacara menurut pada ahli hukum yang menjelaskan semua pengertiannya.

 

1. Kamus Hukum


Advokat ini diartikan sebagai seorang pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya dapat mengajukan dan membela perkara di dalam atau juga di luar sidang pengadilan.

2. UU Advokat Indonesia Pasal 1 Ayat 1


Advokat ialah salah seorang yang berprofesi untuk dapat memberi sebuah jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

3. Balck’s Law Dictionary


Advokat ialah seseorang yang dapat membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang dapat memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka para pengadilan atau sidang, seorang konsultan.

4. Luhut M.P


Kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang telah resmi diangkat untuk dapat menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar mester in de rechten (Mr).


Baca Juga Arti dari Lawyers dan Penjelesan Umumnya


Kata advocates (latin) yang mengandung arti seorang ahli hukum yang dapat memberikan pertolongn atau bantuan dalam soal-soal hukum.

5. Kamus Umum Bahasa Indonesia


Advokat merupakan seorang pengacara atau ahli hukum yang berwenang untuk bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan.

6. Subekti


Advokat yaitu seorang pembela dan juga penasehat.

Penutup Lawyers Menurut Para Ahli

Sekian deh artikel seputar dunia hukum dengan topik pembahasan mengenai Pengertian Pengacara/ Lawyers Menurut Para Ahli Hukum. Semoga informasi yang disampaikan berguna dan bermanfaat.