Panduan New Normal Indonesia untuk Sekolah dan Perusahaan


Indonesia Berikut Panduan New Normal Indonesia Lengkap untuk Sekolah dan Perusahaan yang perlu Anda ketahui. Termasuk Panduan New Normal untuk Perusahaan, dan juga protokol kesehatan di sekolah. Prof Wiku Adisasmita, selaku Ketua Tim Pakar gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan arti New Normal.

New Normal

New Normal artinya adalah bentuk adaptasi tetap beraktivitas dengan mengurangi kontak fisik dan menghindari kerumunan.

"Secara sosial kita pasti akan mengalami suatu bentuk New Normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas dan bekerja dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan, bekerja, dan bersekolah dari rumah," kata Wiku Adisasmita, saat Konferensi Pers, Talkshow 'Update Tim Pakar: Penanganan COVID-19 - Respon dan Transformasi', yang tayang di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (12/5/2020).

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru ketika pandemi yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin untuk Covid-19 ini," lanjut Wiku Adisasmita.
Panduan New Normal Indonesia untuk Sekolah dan Perusahaan
Panduan New Normal Indonesia untuk Sekolah dan Perusahaan

Panduan New Normal Kemenkes untuk Perusahaan, Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri


A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja di tempat kerja:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.
Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk.
Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.
Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Panduan New Normal Sekolah, atau Protokol kesehatan di sekolah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan akan segera membuka sekolah dalam waktu dekat. Meskipun, hal ini belum dapat dipastikan kapan.

Ditanya mengenai hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ia belum mengambil keputusan. Nadiem mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Keputusan kapan? Dengan format apa? Seperti apa? Karena ini faktor kesehatan bukan pendidikan itu masih di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]. Jadi mohon menunggu, saya pun tidak bisa memberikan statement apapun keputusan itu karena itu dipusatkan di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]," katanya saat rapat kerja virtual, Rabu (20/5/2020).

Meski demikian, apabila sekolah benar akan dibuka dalam waktu dekat, maka masyarakat khususnya para guru dan siswa perlu mempersiapkan "Panduan New Normal" untuk mencegah dirinya tertular virus corona.

Disarikan dari Protokol Kesehatan Area Institusi Pendidikan, berikut adalah panduan normal baru yang bisa diterapkan jika sekolah jadi dibuka kembali di tengah pandemi:

1. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa spot.

2. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.

3. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah.

4. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.

5. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.

6. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata.

7. Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

8. Bagi guru atau karyawan yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

Penutup Panduan New Normal Indonesia


Sekian artikel seputar dunia berita dari Kang Yusuf yang berjudul Panduan New Normal Indonesia untuk Sekolah dan Perusahaan. Semoga bermanfaat dan berguna bagi Anda yang membutuhkan dimanapun berada.

Dikutip dari Suara.com