Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya
May 23, 2020
Ketahui maksud dari Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya. Dengan adanya pembahasan mengenai Jalur ABK, dan Jalur KETM yang disertai dengan penjelasannya semoga Anda semua bisa mengerti dan memahaminya. Tentunya ini merupakan hal yang perlu diketahui mengenai maksud dan tujuannya masing-masing.
Dalam dunia Pendidikan tentunya Anda semua harus mengerti apa itu Jalur ABK dan apa itu Jalur KETM, sehingga mempermudah Anda didalam melakukan proses yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya
Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya |
Berikut ini adalah penjelasan detail dari beberapa situs mengenai Apa Itu Jalur ABK dan Jalur KETM.
Apa Itu Jalur ABK
Apa itu jalur ABK atau (Anak Berkebutuhan Khusus. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 untuk jenjang SD di Kabupaten Sleman akan dilakukan secara daring (online)pada 11-16 Juni nanti, mengingat bahwa situasi dan kondisi saat ini yang belum pulih dari pandemi COVID-19.
Terdapat empat jalur yang diterapkan dalam PPDB tingkat SD tersebut, diantaranya ialah jalur zonasi dengan kuota sebesar 80%, jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kuota sebesar 5% dari jalur zonasi, jalur afirmasi berkuota sebesar 15%, dan jalur perpindahan tugas yang berkuota sebesar 5%.
Terkait dengan keempat jalur tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono dalam sosialisasi PPDB jenjang SD tahun 2020, Selasa (19/05/2020) menjelaskan bahwa pendaftaran jalur zonasi diperuntukkan bagi mereka dari penduduk Kabupaten Sleman yang minimal berdomisili atau tercatat dalam kartu keluarga (KK) minimal satu tahun.
Dan pendaftar diperbolehkan memilih dua sekolah. Kemudian jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), diperuntukkan khusus bagi mereka yang berada di zonasi sekolah tujuan sesuai dengan domisilinya. Pendaftar pada jalur ini hanya diperbolehkan memilih satu sekolah saja.
Selanjutnya jalur afirmasi diperuntukkan bagi mereka yang dari keluarga tidak mampu atau miskin dengan yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, mereka yang tergolong rentan miskin tidak termasuk dalam jalur ini.
Jalur ini juga tidak terkait dengan zonasi, sehingga para calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah manapun di Kabupaten Sleman.
Kemudian jalur perpindahan tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, baik itu dari golongan ASN/PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan instansi atau lembaga yang berbadan hukum.
Kaitannya dengan proses pendaftaran secara daring, para orang tua wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.slemankab.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang SD, Turaini menjelaskan bahwa tahap pertama yang dilakukan ialah validasi atau pengecekan identitas data anak meliputi perbaikan NIK, tanggal lahir, dan alamat pedukuhan sesuai KK, yang dilakukan pada tanggal 2-6 Juni.
Pada tahap ini tentunya wali murid telah login pada laman yang tersedia dan mengisikan data pribadi anak dalam format yang telah tertera.
Selanjutnya tahap kedua ialah pengajuan daftar daring tanggal 11-16 Juni, dimana pendaftar mengisikan sekolah tujuan mereka. Kemudian 15-17 Juni panitia PPDB melakukan verifikasi data pendaftar secara online.
Lalu pengumuman hasil seleksi daring (online) pada 18 Juni untuk pendaftar jalur zonasi, dan 17 Juni untuk jalur afirmasi. Terdapat pengecualian bagi pendaftar jalur ABK, dimana khusus jalur ini pendaftar harus datang ke sekolah yang dituju dengan membawa fotokopi KK dan file asli, fotokopi akte kelahiran dan file asli, serta surat keterangan psikolog puskesmas.
Dalam kesempatan ini Arif juga menambahkan dan menekankan kepada para peserta yang hadir bahwa PPDB ini tidak memperkenankan untuk melakukan pemungutan biaya kepada siswa.
“PPDB ini tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa, jadi silahkan pembiayaannya ini bersumber dari BOS dan Pusda masing-masing” tukasnya.
Apa Jalur KETM
Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya |
Apa itu jalur KETM atau ( Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
Penutup Jalur ABK dan KETM
Sekian deh artikel seputar dunia pendidikan dari Kang Yusuf yang membahas mengenai Apa Itu Jalur ABK, KETM dan Penjelasannya. Semoga bermanfaat dan berguna untuk Anda yang membutuhkan.