Syarat Naik Pesawat untuk Liburan yang Perlu Kamu Ketahui

Pandemic COVID-19 yang berkepanjangan menyisakan cerita beragam yang memilukan. 

Hampir dua tahun kita berkutat di rumah dengan buku, sosial media, online meeting, dan aktivitas yang masih bisa dilakukan di rumah sebisa mungkin kita lakukan dari rumah. 

Bersabar adalah kata yang paling tepat untuk menyelamatkan kesehatan keluarga dan kata yang paling ampuh untuk menghibur anak-anak agar tidak merengek minta berlibur. 

Syarat Naik Pesawat untuk Liburan yang Perlu Kamu Ketahui

Di penghujung tahun ini, mungkin saat yang paling bijak buat kamu untuk merencanakan berlibur bersama keluarga tercinta.

Ada banyak hal yang harus kamu persiapkan jika kamu memutuskan untuk berlibur bersama keluarga. Kamu harus memastikan bahwa semua anggota keluarga sudah melakukan vaksin ke 1 dan ke 2. 

Kenapa? Karena hampir semua public facility seperti area wisata, hotel, mall, restaurant, kantor, bandara, dan lain sebagainya menerapkan aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin. 

Begitu juga ketika kamu ingin naik pesawat, ada beberapa syarat naik pesawat yang harus kamu penuhi, diantaranya adalah sertifikat vaksin tersebut.

Dua Tahun COVID-19

Pasca COVID-19, dunia memang benar-benar berubah dan sangat mengubah gaya hidup dan pola hidup masyarakat. 

Sangat tepat jika pemerintah menerapkan aturan New Normal, yang merupakan peraturan ‘hidup normal’ tetapi dengan gaya yang baru. 

Kenapa? Karena COVID-19 tidak benar-benar pergi dari kehidupan. COVID-19 masih hidup berkeliaran berdampingan dengan kita, ibarat sakit flu yang bisa menyerang kapan pun, di mana pun, dan siapa pun. 

Hadirnya peraturan kebiasaan baru, diharapkan masyarkat tidak terlalu khawatir dengan paradigma COVID-19, karena kita telah punya senjata dan antibodyi yang kuat untuk memenangkan serangan COVID-19. 

Akan tetapi, tetap awas dan mematuhi peraturan protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. 

Nah kalau sugesti itu bisa kita bangun, tentu kita tidak akan ragu untuk kembali beraktifitas, baik kerja, sekolah, bisnis, berlibur, berwisata dan apapun aktifitas kita di luar seperti sebelumnya. 

Tentu dengan gaya new normal, yaitu tetap pakai masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan. Lebih baik kita antisipasi agar COVID019 tidak bisa singgah di tubuh kita, bukan?

Syarat Naik Pesawat

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang antisipasi penyebaran COVID-19 yang diteruskan dengan berbagai aturan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota. 

Serta dari Satgas yang mendapat tugas dan mandat khusus untuk mengawal COVID-19. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 22 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021. 

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan Luar jawa-Bali mulai 2 November 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang mengikat untuk mengatur lalu lintas transportasi darat, laut dan udara, dan mengatur bagaimana traveler dapat melakukan dan melanjutkan perjalanannya dengan aman dan nyaman.

Aturan tersebut menjadi syarat naik pesawat. Ingat ya teman-teman, syarat naik pesawat ini tidak bisa diganggu gugat. 

Jadi, sebaiknya kamu persiapkan semua dokumen persyaratan tersebut dilengkapi sebelum kamu ke bandara. Apa saja persyaratan utama traveler?

Pertama, Dalam SE Satgas Nomor 22 tersebut, disebutkan bahwa traveler dari/menuju kota dipulau Jawa dan Bali termasuk intra Jawa Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Kedua, khusus traveler yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2, maka dia bisa menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi lengkap 2 dosis dan menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan.

Ketiga, traveler dari/menuju kota di luar pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes Rapid Antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1x24 jam atau  hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Keempat, Anak-anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

Itulah syarat naik pesawat yang harus kamu penuhi termasuk seluruh anggota keluarga yang ikut berlibur bersama kamu. 

Ingat untuk bawa fotokopi kartu KK ya jika kamu bawa anak-anak dibawah 12 tahun Karena kartu KK ini nanti akan diminta saat check in atau boarding.

Semua aturan diatas juga berlaku, lho, di area destinasi wisata yang menerapkan aturan ketat tentang protokol COVID-19, terutama jika kamu menginap di hotel bintang 4 dan bintang 5.

Karena mereka sangat menjaga keamanan dan sterilisasi area dari kemungkinan masuknya virus COVID-19.

Jadi, jika kamu sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, tunggu apalagi? Kamu bisa segera check out keranjang tiket pesawatmu di Traveloka Lifestyle SuperApp. 

Jangan lupa untuk mengecek update syarat naik pesawat terlebih dahulu sebelum berpergian.  

Jika kamu ingin menggunakan fasilitas umum untuk menuju bandara, kamu dapat menggunakan damri bandara yang juga dapat dipesan melalui Traveloka Lifestyle SuperApp.

Selamat berlibur!